PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-202 dengan membawa topik webinar “Manajemen PPh OP 2025 berdasarkan Aplikasi Coretax dan PerDirjen Pajak No. 11/2025”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Desy Putri Utami, A.Md., Pjk (Konsultan Pajak)
Pada webinar edisi ke-202, Bapak Prianto membahas mengenai manajemen PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melalui Aplikasi Coretax dan Perdirjen Pajak No. 11 Tahun 2025 (Per-11/2025) sebagai landasan hukum Coretax. Webinar dibuka dengan pemaparan mengenai agenda pembahasan yang berisikan latarbelakang penerbitan Per-11/2025, selanjutnya membahas logika dasar pelaporan PPh OP, diakhiri dengan pembahasan formulir SPT PPh OP di Per-11/2025.
Per-11/2025 mengatur Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan dan melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai pelaporan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan bea meterai.
Sejak Per-11/2025 diterbitkan, terdapat perubahan dalam formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak menyatukan seluruh jenis SPT PPh Orang Pribadi ke dalam satu formulir tunggal, yaitu Form?1770 versi terbaru. Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi harus memilih di antara tiga formulir yaitu 1770SS untuk penghasilan di bawah Rp?60?juta dari usaha atau profesi bebas, 1770S untuk penghasilan dari satu atau beberapa pemberi kerja dan/atau objek PPh final, serta 1770 untuk penghasilan lain di luar dua kategori tersebut. Namun sejak Per-11/2025 diterbitkan semua kategori pelapor hanya perlu mengisi satu format yang sama.
Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang berlaku hingga Tahun Pajak?2024 (diatur dalam Per?34/PJ/2010 s.t.d.t.d. terakhir diubah oleh Per?30/PJ/2017) dan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor?11/PJ/2025. Penyederhanaan ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memilih dan mengisi formulir, meningkatkan konsistensi data pelaporan, serta mempercepat sosialisasi dan bimbingan teknis bagi masyarakat maupun petugas pajak.
Pemajakan PPh Orang Pribadi berlandaskan pada seluruh penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak, sehingga manajemen PPh OP tidak bisa dilepaskan dari pemahaman mendalam atas aturan perpajakan penghasilan. Prinsip dasar aturan PPh, meski banyak dirancang untuk badan hukum (legal persons), tetap relevan bagi individu: setiap penghasilan yang masuk pada akhirnya digunakan untuk menambah konsumsi sehari-hari dan/atau menambah aset baik berupa properti, investasi, maupun tabungan.
Dalam praktik pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak OP mencantumkan jumlah penghasilan, tingkat konsumsi, dan penambahan harta selama periode pelaporan. Direktorat Jenderal Pajak kemudian melakukan data matching untuk menilai konsistensi antara laporan penghasilan dengan bukti konsumsi dan akumulasi aset. Salah satu bentuk ketidaksesuaian adalah ketika total penghasilan yang dilaporkan lebih kecil daripada jumlah konsumsi ditambah penambahan harta akan memicu pemeriksaan kepatuhan material. Idealnya, setiap rupiah penghasilan yang dilaporkan harus seimbang dengan total konsumsi dan pertambahan harta,
Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai manajemen pelaporan SPT PPh wajib pajak orang pribadi sesuai Per-11/2025, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 202 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.
Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar ke 202 dapat mengunduh materi dan studi kasus pada tautan berikut:







