PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menyelenggarakan Free Webinar ke-242 pada Rabu, 2 September 2026. Webinar edisi ini mengangkat tema “Membedah PMK 55/2026: Konsultan Pajak dan Pihak Lain Sebagai Kuasa Wajib Pajak-Jilid 1” dengan menghadirkan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A. sebagai narasumber. Selain berpraktik sebagai konsultan pajak, Bapak Prianto merupakan akademisi dan peneliti serta menjabat sebagai CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Acara dipandu oleh Desy Putri Utami, A.Md.,P.jk., sebagai konsultan pajak Kepatuhan.
Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan yang membawa perubahan penting dalam pengaturan kuasa Wajib Pajak pada 2026. Kedua regulasi tersebut adalah PMK No. 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak serta Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, serta PMK No. 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
PMK 44/2026 ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 6 Juli 2026. Sementara itu, PMK 55/2026 ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Kedua regulasi ini menjadi dasar penting untuk memahami siapa yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, kompetensi yang harus dimiliki, serta mekanisme administrasi yang harus dipenuhi.
Webinar ini membahas perubahan regulasi dengan melihat empat aspek utama, yaitu latar belakang pembentukan aturan, logika dasar kuasa Wajib Pajak, kedudukan PMK 55/2026 dalam hierarki pengaturan, serta substansi pengaturan mengenai Konsultan Pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Latar Belakang Perubahan Pengaturan
Penerbitan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk menata kembali mekanisme penunjukan dan pelaksanaan kuasa Wajib Pajak. Perubahan regulasi diarahkan agar hubungan antara Wajib Pajak, pihak yang menjalankan kuasa, dan otoritas pajak memiliki dasar hukum serta standar kompetensi yang lebih jelas.
PMK 44/2026 pada dasarnya disusun dengan mempertimbangkan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan administrasi. Kepastian hukum diperlukan agar Wajib Pajak dan pihak yang bertindak sebagai kuasa memahami persyaratan serta batas kewenangan masing-masing. Kesetaraan diperlukan agar setiap pihak yang menjalankan fungsi kuasa memenuhi standar yang sebanding dengan kapasitas dan kompetensinya. Sementara itu, kemudahan administrasi diperlukan agar proses penunjukan dan pelaksanaan kuasa dapat dilakukan secara lebih sederhana serta terintegrasi dengan administrasi perpajakan.
Aspek lain yang menjadi dasar perubahan adalah fleksibilitas pengaturan serta penerapan asas lex posterior derogat legi priori, yaitu ketentuan yang lebih baru dapat menggantikan ketentuan sebelumnya sepanjang mengatur materi yang sama. Prinsip ini relevan karena PMK 44/2026 menggantikan PMK 229/PMK.03/2014 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan mengenai kuasa Wajib Pajak.
Dari perspektif hierarki hukum, perubahan pengaturan juga berkaitan dengan prinsip delegation of authority dan lex superior derogat legi inferior. Pengaturan mengenai kuasa Wajib Pajak didasarkan pada ketentuan yang lebih tinggi dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, kemudian didelegasikan kepada Menteri Keuangan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.
PMK 55/2026 memiliki fokus yang lebih luas karena mengatur Konsultan Pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Penerbitannya berkaitan dengan kebutuhan untuk memperkuat profesionalisme dan integritas pihak yang menjalankan fungsi sebagai tax intermediary. Pada posisi ini, Konsultan Pajak dan Pihak Lain berperan sebagai penghubung antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, sehingga kompetensi dan integritas menjadi bagian penting dari sistem administrasi perpajakan.
Logika Dasar Kuasa Wajib Pajak
Pengaturan mengenai kuasa Wajib Pajak berangkat dari prinsip bahwa hak dan kewajiban perpajakan pada dasarnya melekat pada Wajib Pajak. Namun, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dapat dilakukan melalui pihak lain yang memperoleh kuasa dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Penjelasan Pasal 32 UU KUP menegaskan bahwa kuasa yang ditunjuk Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam bidang perpajakan. Kompetensi ini dapat berkaitan dengan jenjang pendidikan, sertifikasi, dan pembinaan yang dilakukan oleh asosiasi profesi atau Kementerian Keuangan. Dengan demikian, fungsi kuasa tidak semata-mata dipandang sebagai hubungan pemberian wewenang antara Wajib Pajak dan pihak yang diberi kuasa, melainkan juga berkaitan dengan kemampuan pihak yang menjalankan kewenangan perpajakan.
Logika ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban tiga pihak utama, yaitu Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, dan otoritas pajak. Wajib Pajak berhak memperoleh bantuan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kuasa memiliki kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak dalam ruang lingkup yang diberikan kepadanya. Sementara itu, otoritas pajak berkepentingan memastikan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perspektif yang lebih luas, pengaturan profesi perpajakan memang berbeda antarnegara. Thuronyi dan Vanistendael (1996) menjelaskan bahwa setiap yurisdiksi memiliki pendekatan masing-masing dalam mengatur para profesional di bidang perpajakan. Perbedaan ini dapat mencakup persyaratan kompetensi, perizinan, pengawasan, tanggung jawab profesional, hingga hubungan profesional antara pajak dan otoritas pajak.
Konteks ini menunjukkan bahwa pengaturan kuasa Wajib Pajak bukan sekadar persoalan administratif mengenai siapa yang dapat menandatangani atau menyampaikan dokumen perpajakan. Pengaturan kuasa juga berkaitan dengan bagaimana suatu negara membangun mekanisme representasi Wajib Pajak yang tetap memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk memperoleh bantuan profesional, sekaligus menjaga kualitas administrasi dan kepatuhan perpajakan.
Kedudukan PMK 55/2026 dalam Pengaturan Kuasa Wajib Pajak
PMK 55/2026 perlu dibaca bersama PMK 44/2026 karena kedua regulasi tersebut memiliki ruang lingkup yang saling berkaitan. PMK 44/2026 mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Sementara itu, PMK 55/2026 mengatur lebih lanjut Konsultan Pajak dan pihak lain yang dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa Wajib Pajak.
Hubungan kedua regulasi ini dapat dilihat dari pembagian fungsi pengaturannya. PMK 44/2026 memberikan kerangka mengenai pelaksanaan kuasa dalam hubungan antara Wajib Pajak dan pihak yang diberi kuasa. PMK 55/2026 memberikan kerangka mengenai siapa yang dapat menjalankan fungsi itu serta bagaimana kompetensi dan status pihak yang bersangkutan dibentuk, dibuktikan, dan diawasi.
Kerangka ini kemudian mengenal dua instrumen penting, yaitu Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKK berkaitan dengan kompetensi perpajakan seseorang, sedangkan SKT menjadi dasar legalitas Pihak Lain dalam menjalankan fungsi sebagai kuasa Wajib Pajak. SKT diterbitkan bersamaan dengan SKK dan klasifikasinya mengikuti klasifikasi SKK.
Dengan demikian, keberadaan SKK dan SKT menunjukkan adanya pemisahan antara aspek kompetensi dan aspek legalitas. Seseorang perlu memiliki kompetensi yang sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan, sementara status sebagai Pihak Lain yang dapat bertindak sebagai kuasa perlu dibuktikan melalui SKT.
Melalui PMK 44/2026 dan PMK 55/2026, pemerintah pada akhirnya berupaya membangun titik keseimbangan antara akses Wajib Pajak terhadap bantuan dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan kebutuhan otoritas pajak untuk memastikan bahwa pihak yang menjalankan fungsi kuasa memiliki kompetensi serta status yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-242 dapat mengunduh materi dan studi kasus melalui tautan berikut:







