Ulasan Webinar ke-245

Home » Webinar » Webinar » Seni Membaca AR Melalui Theory of Mind

Seni Membaca AR Melalui Theory of Mind

SP2DK

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menyelenggarakan Free Webinar ke-244 pada Rabu, 16 September 2026. Webinar bertema “SP2DK dari Data Matching Coretax: Teknik Menyusun Sanggahan, Kertas Kerja, dan Mitigasi Pemeriksaan Pajak” menghadirkan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A. sebagai narasumber dan Salsabila Asmi Harimurti sebagai moderator.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Dari jumlah tersebut, sekitar 185.000 SP2DK diterbitkan untuk pengawasan dan 65.000 untuk ekstensifikasi. Data tersebut menunjukkan semakin pentingnya informasi dan pencocokan data dalam proses pengawasan kepatuhan perpajakan.

Dalam konteks tersebut, pemahaman terhadap posisi informasi Account Representative (AR) menjadi salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan ketika Wajib Pajak (WP) menyusun tanggapan atas SP2DK. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah Theory of Mind (ToM), yaitu konsep yang berkaitan dengan kemampuan memahami bahwa pihak lain dapat memiliki pengetahuan, keyakinan, tujuan, dan perspektif yang berbeda.

Konsep ToM diperkenalkan oleh David Premack dan Guy Woodruff dalam kajian tentang kemampuan memahami keadaan mental orang lain. Dalam konteks perpajakan, penerapannya bukan untuk memperkirakan motif pribadi AR, melainkan untuk memahami informasi yang tersedia bagi AR ketika suatu data menjadi dasar permintaan penjelasan.

SP2DK sebagai Proses Pertukaran Informasi

PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang berlaku sejak 1 Januari 2026, mengatur pengawasan kepatuhan sebagai kegiatan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP.

Dalam mekanisme permintaan penjelasan, WP diberikan waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan dan dapat mengajukan perpanjangan paling lama 7 hari. Apabila WP tidak menyetujui data atau keterangan yang tercantum dalam SP2DK, penjelasan dapat disertai bukti dan/atau dokumen pendukung.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa SP2DK melibatkan proses pertukaran informasi antara DJP dan WP. DJP menggunakan data dan informasi yang dimilikinya untuk mengidentifikasi kondisi yang memerlukan penjelasan, sementara WP memberikan konteks transaksi serta dokumen yang relevan untuk menjelaskan kondisi tersebut.

Perbedaan perspektif informasi dapat terlihat melalui ilustrasi sederhana. Misalnya, DJP memperoleh informasi transaksi senilai Rp115 miliar dari pihak ketiga, sedangkan omzet yang dilaporkan WP dalam SPT sebesar Rp100 miliar. Selisih Rp15 miliar tersebut dapat disebabkan oleh berbagai kondisi, seperti perbedaan periode pengakuan, retur, uang muka, karakteristik transaksi, atau perlakuan perpajakan tertentu.

Dari sisi AR, informasi awal yang tersedia menunjukkan adanya perbedaan antara data pihak ketiga dan data dalam SPT. Sementara itu, WP dapat memiliki informasi tambahan mengenai transaksi yang menjelaskan penyebab perbedaan tersebut. Oleh karena itu, tanggapan atas SP2DK perlu menghubungkan data yang menjadi dasar permintaan penjelasan dengan kondisi transaksi serta dokumen yang dimiliki WP.

Memahami Belief, Intention, dan Goal AR

Konsep ToM dapat diterapkan dalam penyusunan tanggapan melalui tiga aspek, yaitu belief, intention, dan goal.

Pertama, belief atau informasi yang diyakini berdasarkan data yang tersedia. Dalam contoh perbedaan omzet Rp15 miliar, informasi yang tersedia bagi AR menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kedua sumber data tersebut. Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan WP, tetapi menjadi indikasi yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Pemahaman terhadap posisi informasi ini membantu WP menentukan aspek yang perlu dijelaskan. Alih-alih hanya menyatakan bahwa data DJP tidak sesuai, WP dapat menjelaskan sumber perbedaan, periode transaksi, karakteristik transaksi, serta perlakuan perpajakan yang diterapkan.

Kedua, maksud atau informasi yang ingin diperoleh melalui permintaan penjelasan. Pada tahap ini, tanggapan dapat diarahkan untuk menjelaskan bagaimana perbedaan antara data DJP dan data WP terjadi. Penjelasan tersebut dapat dilengkapi dengan rekonsiliasi, dokumen transaksi, pencatatan akuntansi, serta dokumen perpajakan yang relevan.

Ketiga, tujuan atau arah tindak lanjut setelah proses penjelasan. Berdasarkan PMK 111/2025, hasil penelitian dalam kegiatan pengawasan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi dan hasil penelitian, termasuk melalui tindakan administratif atau pemeriksaan. Dengan demikian, kelengkapan informasi dan bukti dalam tanggapan menjadi bagian penting dalam proses pengawasan.

Melalui pendekatan tersebut, ToM tidak digunakan untuk menilai atau menebak maksud pribadi AR. Pendekatan ini lebih berkaitan dengan pemetaan informasi: fakta apa yang telah tersedia bagi AR, informasi apa yang belum tersedia, serta bukti apa yang dapat menjelaskan hubungan antara data yang berbeda.

Menutup Kesenjangan Informasi dalam Tanggapan SP2DK

Dalam penyusunan tanggapan SP2DK, kualitas jawaban dapat dilihat sejauh mana tanggapan tersebut menjelaskan data yang menjadi dasar permintaan penjelasan.

Tanggapan yang tidak memberikan informasi tambahan dapat menyisakan pertanyaan tentang data yang sedang diteliti. Sementara itu, bantahan yang tidak disertai rekonsiliasi atau dokumen pendukung juga dapat menyulitkan proses penelusuran. Sebaliknya, penjelasan yang menghubungkan data pemicu dengan transaksi, pencatatan, pelaporan, dan dokumen pendukung dapat memberikan informasi yang lebih lengkap untuk proses penelitian.

Karena itu, penyusunan tanggapan dapat dimulai dengan mengidentifikasi data yang menjadi dasar SP2DK, kemudian menjelaskan penyebab perbedaan atau kondisi yang dipermasalahkan, dan selanjutnya menyediakan bukti yang mendukung penjelasan tersebut.

Sebagai contoh, apabila terdapat perbedaan antara data transaksi pihak ketiga dan omzet dalam SPT, WP dapat melakukan rekonsiliasi dengan mengidentifikasi transaksi yang menyebabkan selisih tersebut. Dari rekonsiliasi tersebut dapat diketahui apakah perbedaan tersebut berasal dari periode pengakuan, retur, uang muka, karakteristik transaksi, atau faktor lainnya. Hasil rekonsiliasi kemudian dapat dikaitkan dengan dokumen pendukung yang relevan.

Pendekatan ini menempatkan SP2DK sebagai proses klarifikasi atas informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak. DJP memiliki data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, sedangkan WP memiliki informasi mengenai transaksi dan kondisi yang melatarbelakangi pencatatan serta pelaporan pajaknya.

Perkembangan administrasi perpajakan berbasis data meningkatkan peran data matching dalam proses pengawasan. Semakin banyak sumber data yang dapat dibandingkan, semakin besar pula kemungkinan ditemukan perbedaan antara informasi yang dimiliki DJP dan informasi yang tercantum dalam pelaporan WP.

Dalam kondisi tersebut, kemampuan memahami bagaimana suatu indikasi terbentuk dari data yang tersedia dapat membantu WP menyusun tanggapan yang lebih terstruktur. ToM dapat digunakan sebagai kerangka untuk melihat suatu persoalan dari perspektif informasi pihak lain, bukan untuk memperkirakan motif atau niat pribadi AR.

Dengan demikian, tanggapan SP2DK dapat diarahkan pada tiga hal utama: mengidentifikasi data yang menjadi dasar permintaan penjelasan, menjelaskan penyebab perbedaan atau kondisi yang ditemukan, serta menyediakan bukti yang mendukung penjelasan tersebut. Ketiga aspek tersebut membantu memperjelas hubungan antara data DJP, kondisi transaksi, pencatatan, dan pelaporan perpajakan WP.

Bagi Sobat Pratama yang belum dapat menghadiri Free Webinar & Workshop ke-244, materi dan studi kasus dapat diunduh melalui tautan berikut:

https://s.id/makalah-webinar-245 

 Ulasan Webinar Lainnya