Ulasan Webinar ke-244

Home » Webinar » Webinar » Menilai Legalitas PMK 55/2026 melalui Perspektif Judicial Review

Menilai Legalitas PMK 55/2026 melalui Perspektif Judicial Review

WEBINAR 244

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menyelenggarakan Free Webinar ke-244 pada Rabu, 16 September 2026. Webinar bertema “Membedah PMK 55/2026: Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak – Jilid 3” menghadirkan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A. sebagai narasumber dan Hadhanah Putri Fatmah, S.I.A., sebagai moderator.

Melanjutkan pembahasan pada webinar sebelumnya, agenda kali ini mengulas dua isu penting dalam PMK 55/2026, yaitu persyaratan logika dasar judicial review (JR) dan peluang judicial review (JR) terhadap PMK 55/2026.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak membawa konsekuensi terhadap ruang lingkup pihak yang dapat menjalankan kuasa bagi Wajib Pajak. Pengaturan tersebut pada saat yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan Menteri Keuangan dalam membentuk norma yang bersumber dari pendelegasian peraturan yang lebih tinggi.

Persoalan ini dapat dianalisis melalui mekanisme judicial review atau pengujian peraturan perundang-undangan. Dalam sistem hukum Indonesia, judicial review berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa setiap norma yang dibentuk oleh suatu organ negara tetap sesuai dengan norma hukum yang lebih tinggi. Mekanisme ini sekaligus menjadi sarana koreksi apabila terdapat persoalan terkait kewenangan, prosedur pembentukan, maupun substansi suatu peraturan.

Judicial Review sebagai Mekanisme Pengujian Norma

Judicial review pada dasarnya merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap produk peraturan perundang-undangan. Pengujian tersebut memiliki beberapa fungsi utama, yaitu memastikan keabsahan norma berdasarkan hierarki peraturan, mencegah penggunaan kewenangan yang melampaui batas, serta memberikan perlindungan hukum ketika suatu norma berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, kewenangan pengujian dibedakan berdasarkan jenis peraturan yang diuji. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Pembedaan tersebut penting ketika membahas PMK 55/2026 karena PMK merupakan peraturan di bawah undang-undang. Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang mempersoalkan kesesuaian materi muatan PMK dengan peraturan yang lebih tinggi, mekanisme pengujiannya berada dalam kewenangan Mahkamah Agung.

Dari perspektif hukum administrasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, pengujian dapat mencakup aspek kewenangan (ultra vires), prosedur pembentukan, serta substansi norma. Prinsip lex superior derogat legi inferiori menjadi salah satu dasar penting dalam menilai apakah norma yang lebih rendah masih berada dalam koridor norma yang menjadi sumber kewenangannya.

Menafsirkan Frasa “Antara Lain” dalam PP 50/2022

Salah satu titik penting dalam analisis PMK 55/2026 terdapat pada Penjelasan Pasal 34 PP Nomor 50 Tahun 2022. Ketentuan tersebut menggunakan frasa “kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan”.

Secara tekstual, penggunaan frasa “antara lain” menunjukkan bahwa unsur yang disebutkan setelahnya bersifat ilustratif dan tidak secara otomatis membentuk daftar yang tertutup. Dengan pendekatan plain meaning, jenjang pendidikan, sertifikasi, dan pembinaan dapat dipahami sebagai contoh bentuk pembuktian kompetensi. Konsekuensinya, masih terdapat kemungkinan adanya bentuk pembuktian kompetensi lain sepanjang memiliki hubungan dengan konsep kompetensi yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika frasa tersebut dibaca melalui pendekatan interpretasi intensional atau interpretasi purposif. Penafsiran semacam ini mempertimbangkan tujuan pembentukan peraturan serta konteks historis pada saat norma itu lahir. Penggunaan frasa “antara lain” dan “dan/atau” dapat dipahami sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas kepada regulator dalam mengatur persyaratan kompetensi secara lebih rinci melalui peraturan pelaksana.

Konstruksi tersebut juga dapat dikaitkan dengan kebutuhan untuk membuka akses pemberian kuasa kepada Wajib Pajak kepada pihak yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Dalam konteks ini, pengaturan tidak harus dipahami sebagai pembatasan profesi bagi konsultan pajak, melainkan sebagai upaya untuk membentuk standar kompetensi bagi pihak lain yang menjalankan fungsi sebagai kuasa Wajib Pajak.

Meski demikian, ruang diskresi yang diberikan melalui delegasi tetap memiliki batas. Frasa “antara lain” tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada Menteri untuk membentuk norma baru yang berada di luar substansi pendelegasian.

Batas Delegasi dan Ruang Pengujian PMK 55/2026

Potensi persoalan yuridis PMK 55/2026 dapat muncul ketika norma yang dibentuk oleh Menteri dinilai melampaui ruang delegasi yang diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, Angka 211 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan bahwa pendelegasian kewenangan mengatur dari undang-undang kepada Menteri atau pejabat setingkat Menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

Ketentuan tersebut relevan untuk menilai karakter norma dalam PMK 55/2026. Apabila norma yang ditetapkan masih berada dalam ranah teknis administratif untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang lebih tinggi, terdapat dasar untuk mempertahankan keberadaan kewenangan delegatif tersebut. Sebaliknya, apabila materi PMK menetapkan pembatasan atau persyaratan substantif baru tanpa dasar delegasi yang memadai, persoalan ultra vires dapat muncul.

Dengan demikian, keberadaan frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 34 PP 50/2022 perlu ditafsirkan secara sistematis. Maknanya tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan norma dalam PP 50/2022, undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya, serta batas delegasi dalam UU P3.

Pada akhirnya, apakah PMK 55/2026 melampaui kewenangan atau masih berada dalam ruang delegasi merupakan persoalan hukum yang bergantung pada konstruksi norma dan hubungan kewenangan antarperaturan. Judicial review dapat menjadi mekanisme untuk menguji persoalan tersebut apabila terdapat pihak yang memiliki kedudukan hukum dan kepentingan yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan pengujian.

Perdebatan mengenai PMK 55/2026 dengan demikian perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: bukan semata-mata tentang siapa yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, melainkan tentang sejauh mana kewenangan regulasi dapat didelegasikan dan digunakan oleh organ pemerintahan. Batas tersebut penting untuk memastikan bahwa fleksibilitas regulasi tetap berjalan dalam koridor prinsip negara hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-244 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://s.id/makalah-webinar-244

 Ulasan Webinar Lainnya