Ulasan Webinar ke-243

Home » Webinar » Webinar » Memahami Persyaratan IKP dan SKK dalam PMK 55/2026

Memahami Persyaratan IKP dan SKK dalam PMK 55/2026

SKK

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menyelenggarakan Free Webinar ke-243 pada Rabu, 2 September 2026. Webinar bertema “Membedah PMK 55/2026: Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak – Jilid 2” menghadirkan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A. sebagai narasumber dan Desy Putri Utami, A.Md.,P.jk., sebagai moderator.

Melanjutkan pembahasan pada webinar sebelumnya, agenda kali ini mengulas dua isu penting dalam PMK 55/2026, yaitu persyaratan Izin Konsultan Pajak (IKP) dan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) serta analisis hierarki norma dalam pengaturan konsultan pajak dan pihak lain sebagai kuasa Wajib Pajak.

PMK 55/2026 menetapkan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi seseorang sebelum memperoleh Izin Konsultan Pajak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa profesi konsultan pajak mensyaratkan kombinasi kompetensi, pengalaman, integritas, dan status hukum yang memadai.

Calon konsultan pajak harus merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Calon juga harus telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak serta memiliki pendidikan paling rendah S1 atau sederajat.

Selain kompetensi akademik dan sertifikasi, calon konsultan pajak perlu memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi izin yang diajukan. Persyaratan administratif juga mencakup kepemilikan NPWP.

PMK 55/2026 juga mengatur aspek independensi dan integritas. Konsultan pajak tidak boleh berstatus sebagai pegawai, karyawan, atau pejabat pada institusi pemerintahan maupun badan usaha milik negara atau daerah. Calon juga tidak boleh pernah dipidana di bidang perpajakan dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak, atau berada dalam pengampuan.

Bagi calon yang memiliki hubungan dengan lingkungan Kementerian Keuangan, terdapat persyaratan tambahan. Calon perlu menyampaikan pernyataan mengenai hubungan kekerabatan dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan. Sementara itu, mantan pegawai Kementerian Keuangan harus telah melewati masa kedaluwarsa sesuai ketentuan serta tidak pernah menerima hukuman disiplin berat atau diberhentikan dengan tidak hormat.

SKK Menentukan Ruang Kompetensi

Salah satu elemen penting dalam PMK 55/2026 adalah SKK. Dokumen yang menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan klasifikasi yang dimiliki.

Terdapat tiga tingkat kompetensi dengan cakupan yang berbeda. Tingkat A memberikan kewenangan untuk memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi, dengan pengecualian orang pribadi yang berdomisili di negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

Tingkat B memiliki cakupan yang lebih luas karena mencakup Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Namun, cakupan ini mengecualikan badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Sementara itu, Tingkat C memiliki cakupan paling luas, yaitu memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan usaha.

Perbedaan tingkat ini menunjukkan bahwa kompetensi konsultan pajak tidak ditempatkan dalam satu kategori yang seragam. Ruang lingkup layanan disesuaikan dengan tingkat kompetensi yang telah dibuktikan melalui mekanisme sertifikasi.

SKK sebagai Dasar Pengajuan Izin

Hubungan antara SKK dan Izin Konsultan Pajak juga menjadi aspek penting dalam PMK 55/2026. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3), permohonan Izin Konsultan Pajak dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen berupa SKK sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan.

SKK sendiri diperoleh setelah seseorang mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus. Artinya, izin menjalankan profesi konsultan pajak tidak berdiri sendiri. Terdapat proses yang menghubungkan kompetensi seseorang dengan klasifikasi izin yang dapat diajukan.

PMK 55/2026 juga menetapkan masa berlaku SKK selama 3 tahun sejak tanggal penerbitannya. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku SKK berakhir. Ketentuan masa berlaku ini membuat pemegang SKK perlu memperhatikan keberlanjutan status kompetensinya, terutama saat menjalankan profesi secara berkelanjutan.

Pengaturan mengenai IKP dan SKK menunjukkan bahwa PMK 55/2026 berupaya membangun standar yang lebih jelas mengenai siapa yang dapat menjalankan profesi konsultan pajak dan dalam ruang lingkup apa jasa perpajakan dapat diberikan.

Klasifikasi A, B, dan C memberikan batas kompetensi yang lebih terukur, sedangkan persyaratan administratif, pengalaman, integritas, serta masa berlaku SKK menjadi bagian dari mekanisme pengendalian profesi. Kerangka ini penting karena konsultan pajak menjalankan fungsi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Bagi calon konsultan pajak, PMK 55/2026 perlu dipahami sebagai rangkaian persyaratan yang saling berkaitan. Pemenuhan pendidikan, pengalaman, USKP, SKK, hingga IKP merupakan bagian dari proses untuk memastikan bahwa jasa perpajakan diberikan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan status yang sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-243 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut

https://s.id/makalah-webinar-243 

 Ulasan Webinar Lainnya