Ulasan Webinar ke-205

Home » Webinar » Webinar » Membedah PMK 51/2025 & Konsekuensi Perpajakannya di Era Coretax

Membedah PMK 51/2025 & Konsekuensi Perpajakannya di Era Coretax

WEBINAR 205

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-205 dengan membawa topik webinar  “Membedah PMK 51/2025 & Konsekuensi Perpajakannya di Era Coretax”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Noor Salma S.I.A., (Konsultan Pajak)

Pada webinar edisi ke-205, Bapak Prianto membawa agenda pembahasan yang terdiri dari latarbelakang, logika dasar norma hukum & creative compliance, logika dasar pajak berbasis penghasilan, dan membedah PMK 51/2025 serta konsekuensi perpajakanya di era Coretax.

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 51 Tahun 2025 pada 25 Juli 2025 dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025. Secara hierarkis peraturan, regulasi ini merupakan peraturan turunan dari Pasal 22 UU PPh.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang timbul dari pembayaran atas penyerahan barang serta kegiatan impor dan kegiatan usaha lainnya. PMK ini merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 81 Tahun 2024, dengan penekanan khusus pada pengaturan PPh Pasal 22 untuk aktivitas perdagangan bulion (bullion trading).

PMK 51/2025 terdiri dari 4 bab dan 15 pasal, regulasi ini secara rinci mengatur mekanisme pemungutan, ketentuan pengecualian, serta tata cara pelaporan dan administrasi perpajakan bagi usaha bulion. Bagian penting dari peraturan ini adalah Bab II, yang secara khusus menguraikan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dalam konteks perdagangan emas batangan.

Beleid ini menunjuk pihak-pihak yang berwenang menjadi pemungut PPh Pasal 22. Pihak-pihak ini mencakup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk transaksi impor, lembaga keuangan atau pelaku usaha tertentu, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan bulion. Selain penunjukan pemungut, peraturan mengatur kewajiban administratif pemungut mulai dari penerbitan bukti pemungutan hingga kewajiban pelaporan agar mekanisme pungut berjalan terstandardisasi dan akuntabel.

Adapun PMK 51/2025 mengatur struktur tarif yang berbeda menurut jenis barang dan aktivitas. Untuk perdagangan dan impor emas batangan (aktivitas bulion) ditetapkan tarif khusus sebesar 0,25% dari nilai transaksi, sementara lampiran peraturan memuat daftar pos barang dan tarif lain untuk jenis impor tertentu. Ketentuan tarif ini dirancang agar pungutan menjadi terukur dan relevan dengan karakteristik masing-masing jenis transaksi.

Selain itu, terdapat ketentuan pengecualian dan perlindungan bagi konsumen akhir. Konsumen ritel yang membeli emas batangan tidak dikenai pemungutan PPh 22 dan terdapat mekanisme permohonan surat keterangan bebas bagi transaksi tertentu agar tidak mengganggu arus perdagangan dan kegiatan ekspor-impor. Ketentuan pengecualian ini dimaksudkan menjaga agar kebijakan fiskal tidak membebani konsumen akhir dan rantai pasokan

Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai , webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 205 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-205 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://pxl.to/makalah-webinar-205

 Ulasan Webinar Lainnya