Tidak pernah ada pembagian dividen. RUPS juga tidak pernah membuat keputusan. Tapi saat pemeriksaan, koreksi transfer pricing justru bisa berujung pada perlakuan pajak sebagai dividen. Kok bisa?
Dalam praktik pemeriksaan perpajakan, koreksi atas transaksi hubungan istimewa sering kali berdampak melebihi penyesuaian atas Penghasilan Kena Pajak (PPh Badan). Ketika otoritas menentukan bahwa nilai transaksi yang dilakukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dilakukan koreksi transfer pricing yang berdampak pada Penghasilan Kena Pajak.
Dampak hukum tidak berhenti pada penagihan kekurangan PPh Badan. Berdasarkan kerangka regulasi domestik, selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai PKKU dan nilai transaksi yang sesuai PKKU diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi, yang kemudian dikonstruksikan sebagai dividen.
Kondisi ini menciptakan risiko fiskal yang berantai. Wajib Pajak tidak hanya menghadapi potensi koreksi PPh Badan, melainkan juga potensi konsekuensi perpajakan atas pembagian laba secara tidak langsung yang diperlakukan sebagai dividen. Bahkan dalam situasi ketika, secara hukum, perseroan dan akuntansi komersial tidak pernah melakukan deklarasi atau pembagian dividen aktual yang terkait dengan arus kas.
Perbedaan konsekuensi tersebut perlu dipahami dengan melihat lebih tepat hubungan antara kerangka transfer pricing OECD dan ketentuan domestik yang diatur dalam PMK 172/2023. Secara internasional (OECD Guidelines), primary adjustment adalah koreksi awal atas laba kena pajak, sedangkan dalam hukum domestik Indonesia, hal ini diwujudkan melalui penyesuaian nilai transaksi agar sesuai dengan PKKU yang berdampak pada Penghasilan Kena Pajak.
Di sisi lain, istilah secondary adjustment merupakan konsep dalam kerangka transfer pricing internasional OECD untuk menandai penyesuaian sekunder atas konsekuensi keuangan. Sementara itu, Pasal 37 PMK 172/2023 menggunakan terminologi yuridis normatif, yaitu selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai PKKU dan nilai transaksi yang sesuai PKKU diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi dan sebagai dividen. Ketentuan mengenai konstruksi dividen atas selisih PKKU ini berlaku secara luas untuk transaksi lintas batas (cross-border) maupun transaksi dalam negeri, serta mencakup seluruh bentuk hubungan istimewa.
Implikasi Hukum dan Timing Trigger Pemajakan
Penerapan Pasal 37 PMK 172/2023 membawa tiga konsekuensi teknis di lapangan. Pertama, terkait trigger terutangnya pajak atas pembagian laba tidak langsung, konstruksi dividen dari penyesuaian sekunder tidak otomatis memicu terutangnya pajak pada saat koreksi primer ditetapkan. Pajak terutang atas pembagian laba tidak langsung tersebut mengikuti timing terutangnya pajak, yaitu pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya, mana yang terjadi lebih dahulu.
Kedua, terdapat mekanisme yang membuat perlakuan dividen tidak berlaku. Pasal 37 ayat (4) PMK 172/2023 memberikan dua jalur, yaitu penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar nilai selisih, dan/atau persetujuan Wajib Pajak atas Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak. Untuk mekanisme kas atau setara kas, tindakan tersebut harus dilakukan sebelum Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan. Dengan demikian, aspek waktu menjadi krusial karena pemenuhan kondisi tersebut setelah SKP terbit tidak lagi memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (5) PMK 172/2023.
Ketiga, terdapat perbedaan antara konsekuensi fiskal dan pencatatan komersial. Perlakuan sebagai dividen berdasarkan Pasal 37 PMK 172/2023 merupakan konsekuensi perpajakan dan tidak serta-merta berarti telah terjadi deklarasi dividen secara korporasi. Dengan demikian, posisi fiskal dan pencatatan komersial perlu dianalisis secara terpisah.
Strategi Mitigasi Risiko
Dalam rangka meredam eksposur sengketa berantai, instrumen pencegahan dan penyelesaian sengketa perlu dipisahkan secara tegas. Dari sisi dokumentasi, Master File dan Local File harus didukung oleh analisis kesetaraan (comparability analysis) yang solid sejak awal dengan tujuan mempertahankan argumen PKKU pada tahap pemeriksaan sebelum koreksi primer terbentuk.
Sebagai langkah pencegahan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan Advance Pricing Agreement (APA) untuk memperoleh kepastian mengenai metode penentuan harga transfer dan penerapannya atas transaksi hubungan istimewa untuk periode yang dicakup, termasuk opsi rollback apabila memenuhi kriteria. Langkah ini memberikan kepastian atas metodologi dan perlakuan harga transfer untuk periode yang dicakup, sehingga dapat mengurangi risiko munculnya koreksi PKKU dan konsekuensi pembagian laba secara tidak langsung.
Apabila koreksi PKKU dan penyesuaian sekunder telah terjadi pada transaksi lintas batas hingga memicu pemajakan ganda (economic double taxation), Wajib Pajak dapat menempuh Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagai mekanisme penyelesaian sengketa berbasis P3B (tax treaty) guna mengupayakan penyesuaian yang setara (correlative adjustment) antarotoritas.
Dengan demikian, pembagian laba tidak langsung sebagai dividen dalam PMK 172/2023 memperlebar dampak risiko transfer pricing. Dengan demikian, risiko transfer pricing tidak berhenti pada koreksi PPh Badan. Ketika selisih transaksi diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung, Wajib Pajak juga perlu memperhitungkan konsekuensi pajak lanjutan, waktu pemajakannya, serta ruang mitigasi yang tersedia sebelum koreksi tersebut berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks.
Kunci pengamanan risiko terletak pada kecermatan memahami timing trigger terutangnya pajak, ketepatan waktu pengembalian kas atau setara kas sebelum SKP terbit, serta pemanfaatan APA untuk pencegahan dan MAP untuk penyelesaian sengketa.
Referensi & Dasar Hukum
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (Khususnya Pasal 37).
- OECD, OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (2022), Chapter IV, khususnya paragraf 4.67–4.72 mengenai secondary adjustments.




