Home » Artikel » Analisis » Sudah Punya Laporan Keuangan, Apakah Laporan Tahunan Masih Diperlukan?

Sudah Punya Laporan Keuangan, Apakah Laporan Tahunan Masih Diperlukan?

Laporan Keuangan

Perusahaan yang telah menyusun laporan keuangan mungkin merasa bahwa kewajiban pelaporan tahunannya sudah selesai. Pendapatan, beban, laba, aset, dan kewajiban telah dicatat. Informasi mengenai arus kas juga tersedia. Namun, apakah seluruh informasi itu sudah cukup untuk menjelaskan bagaimana perusahaan dikelola selama satu tahun?

Bagi perseroan persekutuan modal, laporan keuangan tetap perlu dilengkapi dengan laporan tahunan. Keduanya memiliki hubungan yang erat, tetapi cakupan dan fungsinya berbeda. Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan tahunan, sedangkan laporan tahunan menyediakan ruang pertanggungjawaban yang lebih luas mengenai kegiatan usaha, pelaksanaan pengawasan, dan persoalan yang dihadapi perusahaan.

Hubungan kedua laporan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Kementerian Hukum (2025), melalui Pasal 16 ayat (6), menetapkan laporan keuangan sebagai salah satu unsur dalam laporan tahunan. Unsur lainnya mencakup kegiatan perseroan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, masalah yang memengaruhi usaha, pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Komisaris, serta informasi mengenai pengurus dan remunerasi

Laporan keuangan memberikan dasar untuk memahami kondisi keuangan perusahaan. Melalui informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas, pembaca dapat menilai sumber daya yang dimiliki, kewajiban yang harus dipenuhi, serta hasil usaha pada suatu periode. Catatan atas laporan keuangan juga memberikan penjelasan mengenai kebijakan akuntansi serta informasi pendukung. Dengan demikian, laporan keuangan sendiri sudah mencakup angka dan uraian penjelasan sebagaimana tergambar dalam IAS 1 yang diterbitkan oleh IFRS Foundation (2022).

Laporan tahunan memperluas pembahasan hingga mencakup pelaksanaan pengelolaan perusahaan. Pemegang saham membutuhkan penjelasan mengenai kegiatan yang telah dijalankan, masalah yang muncul, serta respons manajemen. Informasi pengawasan juga diperlukan untuk memahami bagaimana dewan komisaris menjalankan perannya selama tahun buku.

Perbedaan fungsi kedua laporan dapat terlihat melalui contoh sederhana. Misalkan sebuah perusahaan mencatat kenaikan pendapatan, tetapi laba justru menurun. Laporan keuangan beserta catatannya menjadi dasar untuk menelusuri perubahan pendapatan dan beban. Dalam laporan tahunan, manajemen dapat menghubungkan perubahan tersebut dengan perkembangan operasional, seperti pembukaan cabang, kenaikan biaya distribusi, atau perubahan komposisi produk yang dijual.

Penjelasan manajemen akan lebih berguna jika disertai bukti dan evaluasi. Jika penurunan laba berkaitan dengan pembukaan cabang, pembaca perlu memahami tahap pengembangan cabang, kendala pelaksanaan, serta tindak lanjut yang dilakukan oleh perusahaan. Hubungan antara keputusan, pelaksanaan, dan hasil membantu pemegang saham menilai alasan di balik perubahan kinerja.

Kebutuhan pertanggungjawaban juga muncul ketika perusahaan menghadapi masalah yang belum sepenuhnya tercermin dalam angka-angka keuangan. Gangguan pasokan, keterlambatan proyek, atau keluhan pelanggan dapat memerlukan penjelasan operasional yang lebih rinci. Dampak keuangannya mungkin telah dicatat sesuai ketentuan akuntansi, sementara laporan tahunan dapat menguraikan langkah-langkah penanganan dan perbaikan  yang telah dilakukan manajemen.

Pelaksanaan pengawasan merupakan contoh lain dari informasi yang perlu mendapat tempat. Angka laba tidak dengan sendirinya menjelaskan persoalan apa yang mendapat perhatian dewan komisaris, bagaimana pengawasan dijalankan, dan rekomendasi apa yang diberikan. Uraian pengawasan memungkinkan pemegang saham memahami proses pengendalian perusahaan, bukan sekadar hasil akhirnya.

Keberadaan laporan keuangan yang telah diaudit pun tidak menggantikan kebutuhan untuk menyusun laporan tahunan. Ruang lingkup opini auditor atas laporan keuangan perlu dibedakan dari informasi lain dalam laporan tahunan. IAASB (2015), melalui penjelasan ISA 720 yang direvisi, membedakan laporan keuangan yang diaudit dari informasi keuangan dan nonkeuangan lainnya yang terdapat dalam laporan tahunan. Karena itu, perusahaan tetap perlu memeriksa ketepatan narasi dan bukti pendukung di luar laporan keuangan.

Pada saat yang sama, penyusunan laporan tahunan harus menjaga konsistensi antarinformasi. Pendapatan dalam ringkasan kinerja harus sesuai dengan laporan keuangan final. Penjelasan mengenai pertumbuhan usaha perlu memiliki dasar yang dapat ditelusuri. Apabila terdapat perubahan kondisi atau hasil yang belum mencapai target, perusahaan perlu menyampaikannya secara proporsional.

Laporan yang berisi klaim keberhasilan tanpa didukung data akan menyulitkan pembaca dalam menilai pertanggungjawaban manajemen. Sebaliknya, penjelasan yang menghubungkan pencapaian, kendala, dan tindakan perbaikan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas. Kualitas laporan tahunan bergantung pada kelengkapan dan keandalan informasi yang disampaikan.

Dalam proses formalnya, Pasal 16 Permenkum 49/2025 menyatakan bahwa laporan tahunan disampaikan oleh direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris, paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Ketentuan ini menempatkan laporan tahunan dalam rangkaian pertanggungjawaban kepada pemegang saham. Pembahasan tersebut berlaku bagi perseroan persekutuan modal, sedangkan perseroan perorangan memiliki mekanisme pelaporan keuangan tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 27.

Perusahaan yang sudah memiliki laporan keuangan dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai titik awal untuk menyusun laporan tahunan. Langkah berikutnya adalah memetakan informasi yang belum tercakup, menghimpun dokumentasi kegiatan dan pengawasan, lalu menyusun penjelasan yang konsisten. Koordinasi antara bagian keuangan, operasional, pengurus, dan pemilik data membantu memastikan bahwa laporan mencerminkan kondisi perusahaan secara menyeluruh.

Apakah perusahaan Anda sudah memiliki laporan keuangan, tetapi belum menyusun laporan tahunan? Kami membantu perusahaan memetakan kebutuhan pengungkapan, menghimpun informasi pendukung, serta menyusun narasi yang selaras dengan kondisi usaha dan ketentuan yang relevan dalam Permenkum 49/2025. Diskusikan kesiapan dokumen perusahaan Anda bersama tim kami agar laporan tahunan menjadi sarana pertanggungjawaban yang tertib, jelas, dan dapat ditelusuri.

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

 Artikel Lainnya