Home » Artikel » Opini » Potensi Penguatan Daya Beli Masyarakat Melalui PPh 21 DTP

Potensi Penguatan Daya Beli Masyarakat Melalui PPh 21 DTP

PPh 21 DTP

Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan insentif perpajakan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh 21 DTP direncanakan berlanjut pada 2027. Perbedaannya, cakupan penerima yang saat ini diarahkan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata akan diperluas ke seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut dapat mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.

Pemerintah juga sedang menghitung penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan inflasi. Dengan demikian, paket kebijakan 2027 tidak berhenti pada perluasan cakupan PPh 21 DTP, melainkan juga diarahkan untuk menyesuaikan beban pajak orang pribadi dengan perubahan kondisi harga. Sampai akhir September 2026, rincian teknis dan kebutuhan anggaran dari berbagai program tersebut masih dalam proses penyempurnaan. Pemerintah menyebut kebutuhan anggaran keseluruhan program diperkirakan sekitar Rp31 triliun, sehingga angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai besaran anggaran khusus PPh 21 DTP.

Dalam dua tahun terakhir, DTP memang digunakan sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Pada 2025, pemerintah memberikan fasilitas bagi pegawai di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta kemudian memperluasnya ke sektor pariwisata. Untuk 2026, PMK Nomor 105 Tahun 2025 kembali mengatur fasilitas PPh 21 DTP bagi pekerja pada sektor tertentu, dengan salah satu batas penghasilan bruto pegawai tetap tertentu tidak melebihi Rp10 juta per bulan.

Perluasan ke seluruh sektor pada 202 membawa perubahan karakter kebijakan. PPh 21 DTP tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai stimulus sektoral, melainkan berpotensi menjadi instrumen untuk menjaga daya beli kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah secara lebih luas.

Konsumsi Rumah Tangga Menjadi Saluran Utama

Dari perspektif makroekonomi, alasan paling kuat untuk melihat PPh 21 DTP sebagai stimulus terletak pada mekanisme transmisi melalui pendapatan disposabel rumah tangga. Ketika sebagian pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari penghasilan pekerja ditanggung oleh pemerintah, pendapatan bersih yang diterima pekerja meningkat. Tambahan pendapatan tersebut kemudian dapat digunakan untuk konsumsi, tabungan, atau pembayaran kewajiban rumah tangga.

Dalam konteks Indonesia, konsumsi rumah tangga memiliki posisi yang sangat besar dalam struktur perekonomian. Pada triwulan II 2026, pengeluaran konsumsi rumah tangga mencapai 53,32 persen dari PDB. Pada periode yang sama, konsumsi rumah tangga masih tumbuh 5,06 persen secara tahunan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perubahan kecil pada kondisi rumah tangga dapat memiliki implikasi agregat yang cukup besar. Ketika stimulus pajak diterima oleh jutaan pekerja secara langsung, mekanisme yang diharapkan bukan sekadar peningkatan pendapatan individu, melainkan peningkatan permintaan terhadap barang dan jasa dalam perekonomian.

Pengaruh tersebut dapat berlangsung melalui rantai yang relatif sederhana. Pajak yang ditanggung pemerintah meningkatkan pendapatan yang dapat dibelanjakan. Kenaikan belanja masyarakat meningkatkan permintaan barang dan jasa. Peningkatan permintaan kemudian meningkatkan omzet pelaku usaha, terutama di sektor perdagangan, makanan dan minuman, transportasi, jasa, serta berbagai aktivitas yang berkaitan dengan konsumsi domestik. Dalam kondisi kapasitas produksi yang masih tersedia, peningkatan permintaan dapat mendorong output dan pada tahap berikutnya mendukung aktivitas tenaga kerja.

Pengalaman kebijakan fiskal juga menunjukkan bahwa stimulus yang menyasar rumah tangga dapat menjadi saluran penting untuk menopang permintaan domestik. Bank Indonesia mencatat konsumsi rumah tangga sebagai sumber pertumbuhan ekonomi terbesar pada triwulan I 2026, dengan kontribusi sebesar 2,94 percentage points terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 5,61 persen. Bank Indonesia juga mencatat bahwa sejumlah stimulus pemerintah, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan masyarakat, turut menopang konsumsi.

Mengapa Kelompok Pekerja dengan Penghasilan di Bawah Rp10 Juta Relevan

Efektivitas insentif pajak dari sisi konsumsi sangat dipengaruhi oleh perilaku penerima manfaat. Tambahan pendapatan tidak selalu dibelanjakan sepenuhnya. Sebagian dapat ditabung atau digunakan untuk membayar utang.

Karena itu, karakteristik kelompok sasaran menjadi penting. Literatur makroekonomi menunjukkan bahwa rumah tangga yang memiliki keterbatasan likuiditas umumnya memiliki kecenderungan konsumsi yang lebih tinggi. IMF, misalnya, menemukan bahwa transfer yang ditargetkan kepada rumah tangga dengan keterbatasan likuiditas dapat menghasilkan dampak output yang lebih besar dibandingkan dengan transfer yang diberikan secara umum karena proporsi tambahan pendapatan yang dibelanjakan relatif lebih tinggi.

Konteks Indonesia memberikan alasan tambahan untuk melihat aspek tersebut. BPS mencatat rata-rata upah buruh pada Februari 2026 sebesar Rp3,29 juta per bulan. Dengan demikian, batas penghasilan Rp10 juta yang direncanakan pemerintah berada sekitar tiga kali lipat dari  upah buruh nasional. Angka tersebut tentu mencakup kelompok pekerja yang heterogen, tetapi menunjukkan bahwa kebijakan berpotensi menjangkau pekerja yang berada jauh di atas rata-rata upah sekaligus masih berada dalam kelompok penerima yang relatif dekat dengan konsumsi kebutuhan sehari-hari.

Dari sudut pandang stimulus ekonomi, pendekatan seperti ini memiliki karakter yang berbeda dibandingkan dengan insentif pajak yang diberikan kepada kelompok berpenghasilan sangat tinggi. Tambahan pendapatan pada kelompok dengan ruang konsumsi yang lebih terbatas secara teoretis tidak segera kembali ke perekonomian melalui rumah tangga.

Hal tersebut tidak berarti seluruh manfaat PPh 21 DTP otomatis berubah menjadi konsumsi. Sebagian penerima tetap dapat meningkatkan tabungan. Sebagian konsumsi mereka juga dapat mengalir ke barang impor, sehingga dampaknya terhadap output domestik tidak sebesar nilai insentif tersebut. Karena itu, besarnya dampak terhadap PDB tetap bergantung pada marginal propensity to consume, kandungan impor konsumsi, kondisi kapasitas produksi, serta respons pelaku usaha.

Rencana menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja memberikan dimensi agregat yang cukup signifikan. Sebagai ilustrasi, apabila rata-rata manfaat PPh 21 DTP mencapai Rp100 ribu per pekerja per bulan, tambahan pendapatan yang diterima kelompok sasaran secara agregat mencapai sekitar Rp9 triliun per tahun. Dengan rata-rata Rp200 ribu per bulan, nilainya menjadi Rp18 triliun. Apabila mencapai Rp300 ribu per bulan, nilainya menjadi sekitar Rp27 triliun.

Angka tersebut bukan proyeksi anggaran pemerintah karena rata-rata manfaat per pekerja untuk tahun 2027 belum ditetapkan. Perhitungan tersebut hanya menunjukkan bagaimana perubahan kecil pada manfaat per individu dapat menghasilkan nilai agregat yang besar. Namun, ketika diterapkan pada jajaran aktual, hasilnya juga akan berbeda antarpekerja karena PPh 21 terutang ditentukan oleh penghasilan, status PTKP, biaya pengurang, serta ketentuan pemotongan yang berlaku. Dalam implementasi 2025, misalnya, contoh penghitungan dalam PMK 72 Tahun 2025 menunjukkan nilai PPh 21 DTP bulanan yang berbeda-beda sesuai kondisi masing-masing pegawai.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan kebijakan seharusnya tidak hanya dilihat dari jumlah pekerja penerima fasilitas, tetapi juga dari pendapatan disposabel yang benar-benar tercipta, perubahan konsumsi, serta dampaknya terhadap aktivitas sektor riil, yang juga menjadi indikator relevan

Kondisi Makroekonomi Memberikan Ruang bagi Kebijakan yang Terukur

Pada saat yang sama, perluasan stimulus fiskal perlu ditempatkan dalam konteks stabilitas makroekonomi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026 dan 5,45 persen secara kumulatif pada semester I 2026. Di sisi lain, konsumsi rumah tangga tumbuh 5,06 persen pada triwulan II 2026.

Dari sisi harga, inflasi nasional pada Agustus 2026 tercatat 3,19 persen secara tahunan, sementara inflasi inti berada pada 2,92 persen. Sasaran inflasi Bank Indonesia untuk 2026 dan 2027 berada pada 2,5±1 persen. 2,5 ± 1 Indonesia pada September 2026 juga mempertahankan BI-Rate pada 5,75 persen untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Data tersebut menunjukkan bahwa permintaan tetap perlu dikalibrasi sesuai dengan perkembangan inflasi dan kondisi moneter. PPh 21 DTP memiliki keunggulan karena sifatnya yang relatif terukur, sehingga mekanisme stimulus dapat dibedakan dari stimulus yang diberikan secara universal kepada seluruh rumah tangga.

Dari sisi fiskal, RAPBN 2027 direncanakan memiliki belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun, dengan defisit sebesar 2,40 persen dari PDB. Artinya, perluasan insentif perpajakan tetap harus ditempatkan dalam batas ruang fiskal yang telah dirancang pemerintah. Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa tax expenditure menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding dengan penerimaan negara yang tidak dipungut.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa rumah tangga dan UMKM menerima lebih dari 70 persen manfaat belanja perpajakan pada 2025, dengan nilai sekitar Rp389 triliun. Pemerintah juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi agar setiap insentif dapat memberikan manfaat yang terukur bagi perekonomian.

PTKP dan Upaya Menjaga Daya Beli Secara Lebih Struktural

Rencana penyesuaian PTKP dengan inflasi memiliki karakter yang berbeda dari PPh 21 DTP. PPh 21 DTP pada dasarnya merupakan stimulus yang dirancang untuk periode tertentu, sedangkan PTKP menyangkut struktur dasar pengenaan PPh bagi orang pribadi.

PTKP dasar sebesar Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan melalui PMK 101/PMK.010/2016 dan ketentuan tersebut masih menjadi dasar penghitungan PTKP. Ketika tingkat harga meningkat dari waktu ke waktu, angka nominal yang tidak disesuaikan berpotensi merepresentasikan daya beli yang lebih rendah dibandingkan saat pertama kali ditetapkan.

Karena itu, pengaitan PTKP dengan perkembangan inflasi dapat dipahami sebagai upaya menjaga agar batas penghasilan yang belum dikenakan pajak tetap relevan terhadap kondisi ekonomi. Dari perspektif daya beli, pendekatan tersebut lebih bersifat struktural dibandingkan dengan stimulus PPh 21 DTP  yang dirancang untuk periode tertentu.

Kombinasi kedua instrumen juga menunjukkan dua jalur kebijakan yang berbeda. PPh 21 DTP dapat digunakan sebagai instrumen jangka pendek untuk menjaga pendapatan disposabel dan permintaan domestik, sedangkan penyesuaian PTKP dapat menjadi mekanisme untuk menjaga relevansi sistem pajak orang pribadi terhadap perkembangan harga dalam jangka panjang.

Perluasan PPh 21 DTP pada 2027 memiliki mekanisme ekonomi yang cukup jelas. Manfaat diterima langsung oleh pekerja, pendapatan disposable meningkat, dan tambahan pendapatan berpotensi kembali ke perekonomian melalui konsumsi. Relevansinya semakin besar karena konsumsi rumah tangga masih menyumbang lebih dari separuh PDB Indonesia.

Namun, efektivitas kebijakan tetap ditentukan oleh desain. Batas penghasilannya Rp10 juta perlu dikelola agar tidak menimbulkan disinsentif ketika pekerja berada sedikit di atas batas tersebut. Sistem administrasi juga perlu dibuat sederhana agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pekerja tanpa menambah beban kepatuhan yang tidak proporsional bagi pemberi kerja.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu mengukur tax expenditure secara transparan dengan indikator yang menghubungkan nilai insentif dengan perubahan konsumsi, omzet sektor usaha, penyerapan tenaga kerja, serta penerimaan pajak pada periode pasca stimulus. Evaluasi seperti itu penting karena keberhasilan kebijakan tidak ditentukan oleh besarnya insentif yang disalurkan, melainkan oleh seberapa besar aktivitas ekonomi yang berhasil dipertahankan atau ditingkatkan.

Dalam kerangka tersebut, perluasan PPh 21 DTP dapat ditempatkan sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal untuk menjaga momentum permintaan domestik. Data 2026 menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga masih menjadi komponen utama perekonomian, sementara pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027. Tantangan kebijakan selanjutnya adalah memastikan stimulus tersebut cukup terarah untuk menghasilkan efek ekonomi, sekaligus tetap konsisten dengan disiplin fiskal dan kebutuhan penerimaan negara.

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

 Artikel Lainnya