Home » Artikel » Analisis » Menguji Batas Kewenangan dalam PMK 55/2026

Menguji Batas Kewenangan dalam PMK 55/2026

PMK 55/2026

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak membawa perubahan dalam pengaturan mengenai pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Di sisi lain, regulasi tersebut membuka ruang diskusi mengenai batas kewenangan Menteri Keuangan dalam membentuk norma berdasarkan delegasi dari peraturan yang lebih tinggi. Pertanyaan utamanya adalah sejauh mana kewenangan tersebut dapat digunakan untuk menetapkan persyaratan dan kualifikasi bagi pihak yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Persoalan tersebut dapat ditempatkan dalam kerangka judicial review. Pengujian peraturan perundang-undangan berfungsi untuk memastikan bahwa norma yang dibentuk oleh suatu organ negara tetap berada dalam hierarki dan koridor kewenangan yang telah ditetapkan. Dalam konteks PMK 55/2026, isu yang relevan bukan sekadar substansi mengenai kuasa Wajib Pajak, melainkan hubungan antara norma yang didelegasikan dan norma yang dibentuk sebagai pelaksana delegasi tersebut.

Judicial Review dan Pengujian Batas Kewenangan

Judicial review merupakan salah satu instrumen kontrol yudisial untuk menguji kesesuaian suatu peraturan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Mekanisme ini memiliki arti penting dalam negara hukum karena kewenangan pembentuk peraturan tidak bersifat tanpa batas. Setiap norma harus memiliki dasar kewenangan, dibentuk melalui prosedur yang tepat, dan memiliki materi muatan yang sesuai dengan peraturan yang menjadi sumber kewenangannya.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan pengujian dibedakan berdasarkan jenis peraturan. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Karena PMK berada dalam hierarki peraturan di bawah undang-undang, pengujian terhadap materi muatannya berada dalam ranah kewenangan Mahkamah Agung.

Dalam konteks tersebut, salah satu prinsip yang relevan adalah lex superior derogat legi inferiori, yaitu norma hukum yang lebih tinggi mengesampingkan norma yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan. Prinsip ini menjadi penting ketika suatu peraturan pelaksana diduga membentuk norma yang melampaui substansi yang ditetapkan oleh peraturan yang lebih tinggi.

Pengujian juga dapat diarahkan pada persoalan kewenangan atau ultra vires. Suatu norma berpotensi dipersoalkan apabila pembentuknya menggunakan kewenangan di luar batas yang diberikan. Dengan demikian, analisis terhadap PMK 55/2026 perlu dimulai dengan pertanyaan mengenai sumber delegasi dan ruang lingkup kewenangan yang diberikan kepada Menteri Keuangan.

Memaknai “Antara Lain” dalam Penjelasan Pasal 34 PP 50/2022

Salah satu titik penting dalam pembahasan PMK 55/2026 terdapat dalam Penjelasan Pasal 34 PP Nomor 50 Tahun 2022 yang memuat frasa “kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan”. Frasa “antara lain” penting karena secara tekstual menunjukkan bahwa unsur yang disebutkan setelahnya tidak otomatis merupakan daftar yang lengkap.

Melalui pendekatan plain meaning atau interpretasi gramatikal, jenjang pendidikan, sertifikasi, dan pembinaan dapat dipahami sebagai contoh bentuk pembuktian kompetensi. Dengan konstruksi demikian, terdapat ruang bagi bentuk pembuktian kompetensi lainnya sepanjang masih berkaitan dengan konsep kompetensi yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Akan tetapi, penafsiran terhadap norma tidak berhenti pada pendekatan tekstual. Pendekatan intensional dan purposif dapat digunakan untuk memahami tujuan pembentuk peraturan dalam penggunaan frasa “antara lain” dan “dan/atau”. Penggunaan kedua frasa tersebut dapat dipahami sebagai pemberian fleksibilitas kepada regulator untuk mengatur aspek teknis terkait kompetensi melalui peraturan pelaksana.

Konstruksi ini relevan dalam konteks pengaturan kewenangan Wajib Pajak. Perkembangan kebutuhan layanan perpajakan dapat menuntut adanya standar kompetensi yang dapat diterapkan pada berbagai pihak yang memiliki kapasitas di bidang perpajakan. Dengan demikian, pengaturan mengenai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak dapat dipandang sebagai bagian dari upaya membangun standar kompetensi dan mekanisme pengawasan.

Namun, fleksibilitas tersebut tetap memiliki batas. Frasa “antara lain” tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada Menteri Keuangan untuk membentuk norma baru. Ruang yang diberikan oleh suatu delegasi harus tetap dikaitkan dengan substansi dan tujuan peraturan yang mendelegasikan kewenangan tersebut.

Batas Delegasi dan Potensi Pengujian PMK 55/2026

Persoalan yuridis dapat muncul apabila ketentuan dalam PMK 55/2026 dinilai telah bergeser dari pengaturan teknis administratif menuju pembentukan persyaratan substantif baru yang tidak memiliki dasar delegasi yang memadai. Dalam hal tersebut, Angka 211 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi salah satu ketentuan yang relevan untuk dianalisis. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pendelegasian kewenangan mengatur dari undang-undang kepada Menteri atau pejabat setingkat Menteri dibatasi pada peraturan yang bersifat teknis administratif.

Batas tersebut menimbulkan dua kemungkinan konstruksi. Apabila PMK 55/2026 pada dasarnya mengatur aspek teknis administratif untuk menjalankan norma yang telah ditetapkan dalam peraturan yang lebih tinggi, maka keberadaan kewenangan delegatif dapat memiliki dasar yang lebih kuat. Sebaliknya, apabila PMK dipandang menciptakan pembatasan, kualifikasi, atau konsekuensi hukum baru yang substansinya tidak tercakup dalam delegasi, ruang untuk mempersoalkan aspek ultra vires terbuka.

Karena itu, penilaian terhadap PMK 55/2026 tidak cukup dilakukan hanya dengan membaca satu frasa secara terpisah. Frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 34 PP 50/2022 perlu dibaca secara sistematis bersama keseluruhan ketentuan PP 50/2022, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya, serta ketentuan mengenai batas pendelegasian kewenangan.

Pada akhirnya, persoalan mengenai apakah PMK 55/2026 berada dalam batas kewenangan Menteri Keuangan atau justru melampaui delegasi merupakan persoalan konstruksi hukum yang memerlukan penilaian terhadap hubungan antarperaturan. Judicial review menyediakan mekanisme untuk menguji persoalan tersebut apabila terdapat pihak yang memenuhi persyaratan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian.

Dengan demikian, diskursus mengenai PMK 55/2026 memiliki dimensi yang lebih luas daripada pengaturan mengenai siapa yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Isu utamanya menyentuh batas penggunaan kewenangan regulasi oleh pemerintah dan bagaimana delegasi dari peraturan yang lebih tinggi diterjemahkan ke dalam peraturan pelaksana. Kejelasan batas tersebut diperlukan agar fleksibilitas dalam penyusunan regulasi tetap berjalan sejalan dengan prinsip negara hukum, hierarki peraturan perundang-undangan, dan prinsip kepastian hukum.

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

 Artikel Lainnya