Perubahan ketentuan mengenai kuasa Wajib Pajak pada 2026 membuat pembedaan antara pegawai yang bekerja di bidang perpajakan dan pihak yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak menjadi semakin penting.
PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dari Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau keluarga tertentu. Khusus bagi Pihak Lain, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
Ketentuan mengenai kompetensi kemudian diperjelas melalui PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Regulasi ini berlaku sejak 24 Agustus 2026 dan mengatur mekanisme untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi atau SKK serta Surat Keterangan Terdaftar atau SKT bagi Pihak Lain. Dalam konteks pertanyaan ini, istilah “ujian SKT” sebaiknya diperbarui menjadi “uji kompetensi untuk memperoleh SKK”.
Pasal 7 PMK 55/2026 mengatur bahwa SKK diperoleh setelah seseorang mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang perpajakan. Adapun ketentuan mengenai kompetensi bagi Pihak Lain berlaku secara mutatis mutandis, sehingga Pihak Lain juga mengikuti mekanisme kompetensi yang diatur dalam ketentuan tersebut.
SKT memiliki fungsi yang berbeda. Bagi Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, SKT diterbitkan bersamaan dengan SKK. Dengan demikian, uji kompetensi merupakan bagian dari proses pemenuhan kompetensi, sedangkan SKT berkaitan dengan status Pihak Lain sebagai pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Fungsi Pekerjaan Menentukan Relevansi SKT
Kondisi tiga karyawan dalam satu kantor perlu dilihat berdasarkan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Dua karyawan yang selama ini menangani pemeriksaan pajak tentu memiliki kebutuhan kompetensi yang relatif lebih kuat apabila pekerjaannya mencakup proses pemeriksaan, pembahasan hasil pemeriksaan, penyampaian tanggapan, atau pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan klien sebagai kuasa.
Apabila kedua karyawan ini nantinya ditunjuk secara formal sebagai kuasa Wajib Pajak, kepemilikan SKK dan SKT menjadi sangat relevan dengan fungsi yang mereka jalankan.
Sementara itu, karyawan yang lebih banyak menangani administrasi perpajakan memiliki posisi yang berbeda. Pekerjaan seperti menyiapkan SPT, melakukan rekonsiliasi pajak, mengadministrasikan bukti pemotongan atau pemungutan, memantau pembayaran, dan menyiapkan dokumen perpajakan memang merupakan aktivitas dalam bidang perpajakan.
Namun, pelaksanaan pekerjaan administratif tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai kuasa Wajib Pajak.
Perbedaan ini penting karena SKT bukan sekadar sertifikat keahlian internal perusahaan. SKT berkaitan dengan kapasitas seseorang sebagai Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Artinya, status dan fungsi yang dijalankan seseorang perlu diperhatikan saat menentukan apakah SKT memang diperlukan.
Apakah Ketiganya Sebaiknya Mengikuti Uji Kompetensi?
Dari sisi ketentuan, tidak terdapat larangan bagi ketiga karyawan tersebut untuk mengikuti uji kompetensi hanya karena salah satunya lebih banyak mengerjakan administrasi perpajakan.
Bahkan, apabila perusahaan memiliki rencana untuk membangun tim perpajakan dengan beberapa personel yang memiliki kapasitas sebagai kuasa Wajib Pajak, mengikutsertakan seluruh anggota tim dapat menjadi pilihan pengembangan SDM yang strategis.
Langkah ini dapat memperluas kapasitas internal perusahaan dan mengurangi ketergantungan pada satu atau dua orang yang selama ini menangani pekerjaan perpajakan yang lebih kompleks. Perusahaan juga memiliki tenaga yang dapat menjadi backup apabila personel utama berhalangan atau terjadi peningkatan beban kerja.
Meski demikian, perusahaan tidak harus menganggap bahwa seluruh staf yang bekerja di bidang perpajakan wajib memiliki SKT. Apabila kebutuhan perusahaan sebatas memastikan fungsi administrasi perpajakan berjalan dengan baik, perusahaan dapat menentukan personel yang memang diproyeksikan untuk menjalankan fungsi sebagai kuasa Wajib Pajak dan memprioritaskan mereka dalam proses uji kompetensi.
Pendekatan ini juga membuat pengembangan kompetensi menjadi lebih terarah. Dua karyawan yang menangani pemeriksaan dapat diprioritaskan karena pekerjaannya membutuhkan kemampuan teknis dan kewenangan yang lebih luas. Sementara itu, karyawan yang menangani administrasi tetap dapat mengikuti uji kompetensi apabila perusahaan memiliki rencana pengembangan karier yang memungkinkan karyawan tersebut nantinya menjalankan fungsi perpajakan yang lebih luas.
Dengan demikian, ketiga karyawan tersebut diperbolehkan mengikuti uji kompetensi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PMK 55/2026. Perbedaan tugas antara pemeriksaan pajak dan administrasi perpajakan tidak menjadi alasan seseorang dilarang mengikuti uji kompetensi.
Hal yang perlu dibedakan adalah kebutuhan untuk mengikuti uji kompetensi dengan kebutuhan untuk memiliki SKT. Uji kompetensi berkaitan dengan perolehan SKK, sedangkan SKT berkaitan dengan kapasitas Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Apabila seseorang hanya menjalankan fungsi administrasi perpajakan internal, SKT bukan konsekuensi otomatis dari pekerjaannya. Sebaliknya, apabila seseorang akan ditunjuk sebagai Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, pemenuhan kompetensi serta kepemilikan SKK dan SKT menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
Karena itu, keputusan perusahaan sebaiknya tidak semata-mata didasarkan pada jenis pekerjaan yang saat ini dilakukan, tetapi juga mempertimbangkan rencana pengembangan fungsi, kewenangan, dan karier masing-masing personel. Sertifikasi dapat ditempatkan sebagai bagian dari talent development, sehingga perusahaan memiliki lebih banyak tenaga yang kompeten sekaligus memiliki cadangan personel ketika kebutuhan pekerjaan meningkat.










