Home » Artikel » Opini » Kuasa Wajib Pajak dan Batas Intervensi Negara

Kuasa Wajib Pajak dan Batas Intervensi Negara

Wajib Pajak

Ketika negara mulai menetapkan persyaratan kompetensi bagi pihak yang dapat bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, satu pertanyaan layak diajukan. Seberapa jauh negara perlu mengatur pihak yang membantu Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah berlakunya PMK 44 Tahun 2026 dan PMK 55 Tahun 2026. PMK 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan untuk menjadi Kuasa di bidang perpajakan, sedangkan PMK 55 Tahun 2026 mengatur Konsultan Pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. PMK 55 Tahun 2026 juga menempatkan kompetensi sebagai salah satu unsur penting melalui SKK yang diperoleh dari uji kompetensi.

Arah regulasi ini memiliki alasan yang kuat. Wajib Pajak berhadapan dengan sistem perpajakan yang semakin kompleks. Pihak yang mewakili Wajib Pajak perlu memahami ketentuan dan prosedur agar representasi tidak menimbulkan kesalahan yang merugikan klien maupun mengganggu administrasi negara. Namun, kebutuhan akan regulasi tidak otomatis berarti semakin banyak persyaratan selalu semakin baik.

Ketika Perlindungan Berubah Menjadi Hambatan

IMF dalam Tax Law Design and Drafting (1996) justru menempatkan keseimbangan antara pasokan dan permintaan sebagai salah satu pertimbangan penting dalam regulasi profesi pajak. Regulasi yang menetapkan persyaratan masuk ke suatu profesi secara langsung dapat mengurangi jumlah pihak yang dapat menyediakan jasa. Karena itu, standar pendidikan, pengalaman, dan kompetensi perlu dirancang dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap ketersediaan jasa profesional. Pertimbangan ini sering luput ketika perdebatan mengenai profesi pajak hanya berfokus pada isu kompetensi.

Bayangkan seorang pelaku usaha kecil yang membutuhkan bantuan untuk menghadapi persoalan administrasi perpajakan. Semakin tinggi biaya dan hambatan untuk memperoleh jasa yang sah, semakin besar kemungkinan Wajib Pajak memilih mengurus sendiri, meminta bantuan informal, atau menggunakan jasa pihak yang tidak berada dalam mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai.

Regulasi yang terlalu longgar memang berisiko menurunkan kualitas. Namun, regulasi yang terlalu ketat juga dapat menciptakan masalah baru berupa keterbatasan akses terhadap layanan perpajakan. Oleh karena itu, desain regulasi perlu mencari titik keseimbangan.

PMK 55 Tahun 2026 sendiri membedakan Konsultan Pajak dengan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Konsultan Pajak merupakan profesi yang memiliki izin, sedangkan Pihak Lain berada dalam kerangka surat keterangan terdaftar dan penunjukan oleh Wajib Pajak. Regulasi juga menetapkan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap kedua kategori tersebut dalam kapasitas masing-masing.

Pembedaan ini sebenarnya menunjukkan bahwa negara tidak harus menggunakan satu tingkat regulasi untuk seluruh jenis jasa perpajakan. Fungsi yang berbeda dapat membutuhkan standar yang berbeda pula.

Pendekatan seperti ini sejalan dengan pemikiran IMF bahwa regulasi profesi pajak perlu disesuaikan dengan fungsi yang dijalankan oleh penasihat atau kuasa. Tidak semua aktivitas perpajakan memiliki tingkat kompleksitas dan risiko yang sama.

Maka, keberhasilan PMK 44 Tahun 2026 dan PMK 55 Tahun 2026 seharusnya tidak dinilai dari seberapa banyak persyaratan yang berhasil ditambahkan. Ukuran yang lebih relevan adalah apakah persyaratan tersebut proporsional dengan risiko dan fungsi yang dijalankan.

Negara perlu memastikan bahwa pihak yang memiliki kewenangan representasi memiliki kompetensi yang memadai. Pada saat yang sama, Wajib Pajak harus tetap memiliki akses yang wajar terhadap bantuan perpajakan.

Regulasi yang baik bukan regulasi yang paling ketat. Regulasi yang baik adalah regulasi yang cukup ketat untuk melindungi kepentingan publik, tetapi cukup terbuka untuk menjaga akses Wajib Pajak terhadap jasa perpajakan.

Dalam konteks ini, perdebatan mengenai Kuasa Wajib Pajak seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah uji kompetensi diperlukan. Pertanyaan yang lebih strategis adalah apakah setiap persyaratan yang ditetapkan memang sebanding dengan fungsi, risiko, dan tanggung jawab pihak yang bertindak sebagai kuasa. Di situlah batas intervensi negara perlu terus diuji.

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

 Artikel Lainnya