Home » Artikel » Opini » Kuasa Wajib Pajak sebagai Bagian dari Hak Wajib Pajak

Kuasa Wajib Pajak sebagai Bagian dari Hak Wajib Pajak

Wajib Pajak

Pembahasan mengenai Kuasa Wajib Pajak selama ini cenderung ditempatkan sebagai persoalan tentang siapa yang memenuhi syarat untuk mewakili Wajib Pajak. Perspektif ini penting, tetapi belum lengkap. Kuasa pada dasarnya hadir karena Wajib Pajak memiliki kebutuhan untuk memperoleh bantuan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Artinya, regulasi Kuasa Wajib Pajak juga dapat dibaca dari perspektif hak-hak Wajib Pajak.

PMK 44 Tahun 2026 memberikan ruang bagi Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan keluarga dalam kapasitas tertentu untuk bertindak sebagai kuasa. PMK 55 Tahun 2026 kemudian mengatur lebih lanjut mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain, termasuk kompetensi, pendaftaran, pembinaan, dan pengawasan.

Kerangka ini menunjukkan bahwa negara berusaha membangun mekanisme agar Wajib Pajak tidak berhadapan dengan sistem perpajakan secara langsung. Namun, mekanisme representasi yang baik harus memenuhi dua kepentingan sekaligus. Wajib Pajak membutuhkan pihak yang kompeten, sementara otoritas pajak membutuhkan kepastian bahwa pihak yang berbicara atas nama Wajib Pajak memiliki kewenangan yang sah.

IMF memberikan landasan yang menarik mengenai posisi penasihat pajak. Dalam Tax Law Design and Drafting, penasihat pajak dipandang memiliki fungsi penting dalam sistem perpajakan karena membantu Wajib Pajak memahami dan memenuhi kewajiban yang bersifat kompleks. Di sisi lain, profesi ini memiliki loyalitas kepada klien sehingga negara perlu membangun keseimbangan antara kepentingan klien dan kepentingan sistem perpajakan.

Dari sudut pandang ini, regulasi kuasa seharusnya tidak dibangun semata-mata sebagai instrumen untuk mengendalikan profesi. Regulasi juga harus menjamin bahwa hak Wajib Pajak untuk memperoleh bantuan dapat dilaksanakan secara efektif.

Mencegah Regulasi Menjauhkan Wajib Pajak dari Bantuan

Persyaratan kompetensi memiliki fungsi penting. Wajib Pajak berhak mendapatkan bantuan dari pihak yang memahami perpajakan. Namun, standar kompetensi harus dirancang secara proporsional agar tidak berubah menjadi hambatan yang membuat jasa representasi hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu.

Di sinilah konsep perlindungan Wajib Pajak perlu ditempatkan dalam desain regulasi. Perlindungan tidak selalu berarti memberikan kebebasan tanpa batas. Perlindungan juga berarti memastikan bahwa Wajib Pajak memperoleh akses terhadap pihak yang kompeten, dapat dipercaya, dan memiliki tanggung jawab profesional.

PMK 55 Tahun 2026 bergerak ke arah itu dengan mengatur kompetensi sekaligus pembinaan dan pengawasan. Dengan struktur seperti ini, hubungan antara Wajib Pajak dan kuasa tidak lagi sekadar hubungan privat. Tindakan kuasa juga berkaitan dengan administrasi perpajakan negara.

Oleh karena itu, desain regulasi perlu menjaga keseimbangan antara ketiga kepentingan tersebut. Wajib Pajak membutuhkan akses, kuasa membutuhkan kepastian mengenai kewenangan dan tanggung jawab, sedangkan otoritas pajak membutuhkan administrasi yang tertib.

Ukuran keberhasilan regulasi Kuasa Wajib Pajak pada akhirnya bukan sekadar bertambahnya jumlah pihak yang memenuhi persyaratan. Ukurannya adalah apakah Wajib Pajak menjadi lebih mudah memperoleh bantuan yang berkualitas tanpa kehilangan hak untuk menentukan siapa yang dipercaya mewakilinya.

Regulasi Kuasa Wajib Pajak seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari arsitektur hak-hak Wajib Pajak. Negara memang perlu menetapkan pagar, tetapi pagar itu seharusnya melindungi akses, bukan menutup jalan.

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

 Artikel Lainnya