Wacana mengenai pajak kekayaan kembali menjadi bagian dari pembahasan arah reformasi perpajakan. Gagasan wealth tax berangkat dari pemikiran bahwa kemampuan ekonomi seseorang dapat tercermin dari kekayaan yang dimiliki, bukan semata-mata dari penghasilan dalam periode tertentu. Ketika seseorang memiliki aset dengan nilai yang sangat besar, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan menjadikan kekayaan tersebut sebagai bagian dari basis pemajakan secara berkala. Namun, sebelum membahas tarif dan batas kekayaan yang akan dikenai pajak, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana negara mengidentifikasi dan menentukan nilai kekayaan secara akurat.
Indonesia telah memiliki pengalaman dalam mengumpulkan informasi mengenai harta Wajib Pajak. Program Tax Amnesty 2016–2017 mencatat deklarasi harta sebesar Rp4.855 triliun. Sementara itu, Program Pengungkapan Sukarela pada 2022 mencatat nilai harta bersih yang diungkapkan oleh peserta sebesar Rp594,82 triliun. Secara keseluruhan, nilai harta yang dideklarasikan melalui kedua program tersebut mencapai lebih dari Rp5.400 triliun. Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa administrasi perpajakan telah memiliki informasi mengenai kekayaan dalam skala yang signifikan. Namun, informasi harta yang pernah dilaporkan belum secara otomatis menyelesaikan persoalan apabila kekayaan hendak dijadikan dasar pajak secara berkala.
Persoalan pengukuran muncul karena setiap jenis aset memiliki karakteristik yang berbeda. Saham perusahaan terbuka relatif lebih mudah dinilai karena memiliki harga pasar yang dapat diamati. Kondisinya berbeda dengan tanah, bangunan, saham perusahaan tertutup, kepemilikan bisnis, karya seni, atau aset lain yang jarang diperjualbelikan. OECD (2018) mencatat bahwa valuasi aset yang tidak aktif diperdagangkan merupakan salah satu tantangan dalam penerapan pajak kekayaan. Perbedaan metode penilaian dapat menghasilkan nilai kekayaan yang berbeda dan kemudian memengaruhi besarnya kewajiban pajak.
Ketika Nilai Aset Tidak Sama dengan Likuiditas
Tantangan pengukuran menjadi semakin kompleks ketika nilai aset tidak sejalan dengan kemampuan seseorang untuk membayar pajak. Bayangkan seorang pemilik saham perusahaan tertutup memiliki aset senilai Rp100 miliar berdasarkan metode valuasi tertentu. Secara nominal, orang tersebut memiliki kekayaan yang besar. Namun, kepemilikan saham belum tentu menghasilkan kas yang cukup untuk memenuhi kewajiban pajak secara rutin. Situasi serupa dapat terjadi pada pemilik tanah atau bangunan yang mengalami kenaikan nilai, sementara aset tersebut belum menghasilkan arus kas.
Persoalan likuiditas membuat desain pajak kekayaan memerlukan perlakuan yang cermat. OECD (2018) mencatat bahwa beberapa negara memberikan perlakuan khusus terhadap aset bisnis atau aset tertentu karena aset bernilai tinggi belum tentu menghasilkan likuiditas yang memadai untuk membayar pajak. Desain net wealth tax juga perlu memperhatikan nilai pasar aset, pengurangan utang, ambang batas kekayaan, serta mekanisme pembayaran agar kewajiban pajak dapat diterapkan secara proporsional.
Selain valuasi, persoalan kepemilikan juga menjadi aspek penting. Kekayaan seseorang dapat tersebar dalam berbagai bentuk dan yurisdiksi. Aset dapat dimiliki secara langsung maupun melalui badan usaha, rekening keuangan, instrumen investasi, atau entitas di luar negeri. Kondisi ini membuat administrasi pajak membutuhkan kemampuan untuk menghubungkan aset dengan pemilik manfaat yang sebenarnya. Pertukaran informasi keuangan lintas negara menjadi semakin relevan karena sebagian kekayaan dapat ditempatkan di luar yurisdiksi tempat seseorang menjadi subjek pajak.
Perkembangan administrasi perpajakan di Indonesia menjadi fondasi bagi peningkatan kemampuan tersebut. Coretax mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025 sebagai bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. DJP menjelaskan bahwa Coretax mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan. Integrasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas analisis data perpajakan serta mendukung pengawasan berbasis risiko.
Kemajuan teknologi administrasi memang dapat memperkuat kemampuan negara dalam membaca profil ekonomi Wajib Pajak. Namun, integrasi sistem perlu didukung oleh kualitas data yang memadai. Informasi kepemilikan aset perlu dipadankan dengan identitas Wajib Pajak, diverifikasi melalui sumber informasi lain, dan diperbarui secara berkala. Perubahan nilai aset juga membutuhkan mekanisme penilaian yang transparan agar Wajib Pajak memiliki kepastian mengenai dasar pengenaan pajak.
Pengalaman negara-negara OECD menunjukkan bahwa pajak kekayaan memiliki konsekuensi administratif yang cukup besar. OECD (2018) mencatat bahwa sejumlah negara pernah menerapkan pajak kekayaan dan kemudian menghentikannya. Persoalan efisiensi, biaya administrasi, kepatuhan, serta penerimaan yang relatif terbatas menjadi pertimbangan dalam evaluasi kebijakan. Pengalaman tersebut tidak berarti pajak kekayaan tidak dapat diterapkan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan instrumen sangat bergantung pada desain basis pajak, ambang batas, tarif, metode valuasi, serta kapasitas administrasi.
Bagi Indonesia, pembahasan mengenai pajak kekayaan dapat diarahkan terlebih dahulu pada pembangunan sistem pengukuran kekayaan yang kredibel. Data Tax Amnesty dan PPS dapat menjadi bagian dari informasi historis, sedangkan Coretax dan berbagai sumber data eksternal dapat mendukung pemutakhiran informasi. Penguatan pertukaran informasi keuangan juga dapat membantu mengurangi kesenjangan informasi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.
Pada akhirnya, pajak kekayaan bukan sekadar persoalan besarnya kontribusi yang dapat diberikan oleh pemilik aset bernilai tinggi. Instrumen ini menuntut kemampuan negara untuk menjawab pertanyaan yang lebih teknis, mulai dari apa yang dikategorikan sebagai kekayaan, siapa pemiliknya, berapa nilainya, bagaimana nilai tersebut diperbarui, hingga bagaimana pajak dibayarkan ketika kekayaan berbentuk aset yang tidak likuid. Jika aspek pengukuran dan verifikasi dapat dibangun secara kredibel, pembahasan mengenai pajak kekayaan akan memiliki landasan kebijakan yang lebih kuat. Sebaliknya, perluasan basis pajak tanpa kesiapan pengukuran dapat menimbulkan persoalan baru terkait kepastian dan kepatuhan perpajakan.




