Home » Artikel » Opini » Kuasa Wajib Pajak Bukan Sekadar Soal Sertifikasi

Kuasa Wajib Pajak Bukan Sekadar Soal Sertifikasi

Kuasa Wajib Pajak

Regulasi mengenai Kuasa Wajib Pajak memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026. PMK 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban oleh kuasa. Regulasi ini berlaku sejak 6 Juli 2026 dan mencabut PMK 229/PMK.03/2014.

PMK 55 Tahun 2026 kemudian memperkuat kerangka pengaturan bagi Konsultan Pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Salah satu instrumen yang diperkenalkan adalah Surat Keterangan Kompetensi atau SKK, yang diperoleh setelah seseorang mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus. SKK diklasifikasikan ke dalam tingkat A, B, dan C serta berlaku selama 3 tahun.

Arah kebijakan ini patut diapresiasi karena kapasitas seseorang yang mewakili Wajib Pajak memang tidak semestinya dilepaskan dari kompetensi. Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Sertifikasi seharusnya dipandang sebagai pintu masuk, bukan ukuran akhir kualitas seorang kuasa.

Pandangan ini penting karena pekerjaan seorang kuasa tidak berhenti pada kemampuan menjawab soal-soal perpajakan. Kuasa berhadapan dengan persoalan administratif, interpretasi ketentuan, komunikasi dengan otoritas, penyusunan dokumen, pengambilan keputusan, serta kepentingan hukum dan ekonomi Wajib Pajak. Kompetensi teknis menjadi fondasi, tetapi kualitas representasi membutuhkan dimensi yang lebih luas.

Berawal dari Kompetensi Menuju Akuntabilitas

Literatur IMF mengenai regulasi profesi pajak memberikan perspektif yang relevan. Victor Thuronyi dan Frans Vanistendael dalam Tax Law Design and Drafting menjelaskan bahwa pengaturan profesi pajak berkaitan dengan sejumlah persoalan, termasuk standar kualitas, keseimbangan antara pasokan dan permintaan jasa, konflik loyalitas penasihat pajak, serta perbedaan fungsi yang dijalankan oleh penasihat pajak. Mereka juga menunjukkan bahwa pendekatan regulasi berbeda antarnegara.

Kerangka itu menunjukkan bahwa kualitas profesi tidak dapat dibangun hanya melalui mekanisme masuk ke dalam profesi. Negara juga perlu memperhatikan bagaimana seseorang menjalankan kewenangannya setelah memperoleh pengakuan kompetensi.

PMK 55 Tahun 2026 sebenarnya sudah bergerak ke arah ini. Regulasi tidak berhenti pada uji kompetensi, tetapi juga memberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Bahkan terdapat mekanisme sanksi administratif bagi Pihak Lain.

Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan kuasa seharusnya dibangun sebagai satu rangkaian. Tahap pertama adalah memastikan kompetensi. Tahap berikutnya adalah memastikan perilaku dan praktik. Tahap selanjutnya adalah memastikan adanya akuntabilitas ketika kewenangan digunakan secara tidak tepat.

Di sinilah ukuran keberhasilan regulasi perlu diperluas. Pertanyaan yang relevan bukan hanya berapa banyak orang yang memiliki SKK, berapa banyak yang lulus uji kompetensi, atau berapa banyak yang terdaftar sebagai kuasa. Pertanyaan yang lebih substantif adalah apakah Wajib Pajak memperoleh representasi yang berkualitas dan apakah otoritas pajak memperoleh kepastian ketika berhadapan dengan kuasa.

Sertifikat Harus Diikuti Standar Perilaku

Seorang kuasa memiliki posisi yang unik. Beliau bekerja atas kepentingan Wajib Pajak, tetapi tindakan yang dilakukannya berlangsung dalam sistem administrasi negara. Situasi ini menciptakan kebutuhan akan batas yang jelas antara pembelaan kepentingan klien dan kepatuhan terhadap hukum.

IMF bahkan menempatkan persoalan loyalitas sebagai salah satu pertimbangan utama dalam regulasi profesi pajak. Penasihat pajak memiliki loyalitas utama kepada klien, sementara negara memiliki kepentingan terhadap kelangsungan fungsi sistem perpajakan. Regulasi diperlukan agar kedua kepentingan tersebut dapat dipertimbangkan secara proporsional.

Perspektif ini relevan bagi Indonesia. Kuasa yang kompeten secara teknis belum tentu memiliki standar perilaku yang sama dengan kuasa yang kompeten sekaligus memahami tanggung jawab profesinya. Karena itu, pengembangan regulasi sebaiknya bergerak dari pendekatan qualification-based regulation menuju kerangka yang menggabungkan kompetensi, perilaku, dan akuntabilitas.

Uji kompetensi tetap diperlukan. Namun, sertifikat tidak seharusnya menjadi titik akhir dari pengaturan. Sertifikat adalah bukti bahwa seseorang telah memenuhi ambang kompetensi tertentu. Kualitas kuasa baru dapat dinilai ketika kompetensi tersebut digunakan dalam praktik dan berada dalam mekanisme pengawasan yang efektif.

Jika orientasi regulasi berhenti pada sertifikasi, negara berisiko membangun sistem yang kuat pada tahap penetapan tetapi lemah pada tahap pelaksanaan. Sebaliknya, jika kompetensi diikuti oleh standar praktik, etika, pengawasan, dan akuntabilitas, regulasi Kuasa Wajib Pajak dapat benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan.

Dengan perspektif itu, pertanyaan mengenai Kuasa Wajib Pajak tidak lagi sekadar siapa yang boleh memperoleh sertifikat. Pertanyaan yang lebih penting adalah standar seperti apa yang harus dipenuhi seseorang ketika menggunakan kewenangannya untuk mewakili Wajib Pajak.

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

 Artikel Lainnya