Home » Artikel » Opini » Mengapa Kuasa Wajib Pajak Perlu Diatur?

Mengapa Kuasa Wajib Pajak Perlu Diatur?

Kuasa Wajib Pajak

Selama lebih dari tiga dekade, Legal Department of the International Monetary Fund (IMF) telah memberikan bantuan teknis kepada negara-negara anggotanya dalam merancang dan mengembangkan peraturan perpajakan. Pendekatan yang digunakan berangkat dari pemahaman bahwa desain hukum pajak tidak dapat dipisahkan dari karakteristik hukum dan kelembagaan negara. Tradisi hukum, struktur politik dan administrasi, serta arah kebijakan fiskal dapat memengaruhi pilihan suatu negara dalam membentuk ketentuan perpajakannya.

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam desain hukum pajak adalah pengaturan terhadap profesi atau pihak yang membantu Wajib Pajak berinteraksi dengan otoritas pajak. Pihak yang menjalankan fungsi ini dapat hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari konsultan pajak hingga pihak lain yang memperoleh kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pengaturan mengenai profesi pajak juga telah menjadi bagian dari pembahasan dalam literatur hukum pajak internasional. Pada 1996, IMF menerbitkan Tax Law Design and Drafting yang disunting oleh Victor Thuronyi. Salah satu bab dalam publikasi ini, Regulation of Tax Professionals, ditulis oleh Victor Thuronyi dan Frans Vanistendael. Bab ini memberikan kerangka konseptual mengenai alasan serta pilihan kebijakan yang dapat digunakan negara untuk mengatur pihak yang memberikan bantuan atau representasi kepada Wajib Pajak.

Pada dasarnya, pengaturan kuasa Wajib Pajak berkaitan dengan hubungan antara tiga pihak, yaitu Wajib Pajak, kuasa atau perwakilan, dan otoritas pajak. Wajib Pajak merupakan pihak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Kuasa atau perwakilan membantu Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajiban tersebut, sedangkan otoritas pajak bertugas melaksanakan administrasi serta menegakkan ketentuan perpajakan.

Hubungan tersebut membutuhkan kerangka hukum yang jelas karena tindakan kuasa dapat berdampak langsung terhadap posisi hukum Wajib Pajak di hadapan otoritas pajak. Pada saat yang sama, otoritas pajak perlu memperoleh kepastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak, dalam kapasitas apa seseorang dapat bertindak, serta kompetensi dan tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Thuronyi dan Vanistendael (1996) menunjukkan bahwa setiap negara dapat menerapkan pendekatan yang berbeda dalam mengatur profesi pajak. Tidak ada satu model pun yang dapat dianggap berlaku secara universal. Sistem hukum, struktur administrasi, dan kebutuhan perpajakan masing-masing negara menjadi faktor yang menentukan tingkat pengaturan yang paling sesuai.

Secara umum, literatur tersebut mengidentifikasi tiga pendekatan. Pertama, full regulation, yaitu pengaturan secara komprehensif yang antara lain dikaitkan dengan model Jerman. Kedua, partial regulation, yaitu pengaturan yang hanya mencakup aspek tertentu sebagaimana tercermin dalam model Amerika Serikat. Ketiga, The Model of No Regulation, yaitu pendekatan yang tidak memberikan pengaturan khusus terhadap profesi pajak dan dalam literatur dikaitkan dengan sejumlah negara seperti Belgia, Italia, Portugal, Spanyol, dan Inggris.

Ketiga pendekatan itu memperlihatkan adanya pilihan kebijakan mengenai sejauh mana negara perlu terlibat dalam mengatur profesi yang memberikan jasa atau representasi di bidang perpajakan. Negara dapat menetapkan persyaratan profesi yang ketat disertai mekanisme pengawasan, mengatur aspek tertentu yang dianggap penting, atau memberikan ruang yang lebih besar bagi mekanisme profesi dan hukum umum.

Mengapa Kuasa Wajib Pajak Perlu Diatur?

Tingkat regulasi menjadi penting karena kuasa berada pada posisi yang menghubungkan kepentingan Wajib Pajak dengan administrasi perpajakan. Kuasa memperoleh kewenangan untuk bertindak atas nama Wajib Pajak, sementara otoritas pajak membutuhkan kepastian bahwa komunikasi, dokumen, permohonan, maupun tindakan administratif yang dilakukan oleh kuasa memang didasarkan pada kewenangan yang sah.

Bagi Wajib Pajak, keberadaan kuasa dapat membantu mengurangi kompleksitas dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Wajib Pajak dapat memperoleh bantuan dari pihak yang memiliki pengetahuan mengenai ketentuan perpajakan ketika menghadapi proses administrasi, pemeriksaan, keberatan, maupun proses perpajakan lainnya. Pemberian kewenangan kepada pihak lain pada saat yang sama menimbulkan kebutuhan akan standar kompetensi, batas kewenangan, dan tanggung jawab yang jelas.

Dari sisi otoritas pajak, pengaturan kuasa memberikan kepastian dalam hubungan administratif dengan Wajib Pajak. Otoritas dapat membedakan pihak yang secara sah memiliki kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak dengan pihak yang hanya memberikan bantuan administratif atau konsultasi tanpa kapasitas sebagai kuasa.

Karena itu, regulasi kuasa Wajib Pajak tidak tepat apabila dipahami hanya sebagai mekanisme pemberian sertifikat kepada seseorang. Regulasi juga membentuk struktur hubungan hukum antara Wajib Pajak, kuasa, dan otoritas pajak. Norma hukum kemudian menentukan siapa yang dapat bertindak sebagai kuasa, persyaratan yang harus dipenuhi, ruang lingkup kewenangannya, serta konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan dalam kapasitas tersebut.

Kerangka pemikiran ini dapat digunakan untuk melihat perkembangan pengaturan kuasa Wajib Pajak di Indonesia. PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban oleh kuasa. Regulasi ini membuka ruang bagi Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan keluarga dalam kondisi tertentu untuk menjalankan fungsi sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Pengaturan itu kemudian diperinci melalui PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Salah satu aspek yang diperkenalkan dalam regulasi ini adalah Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang diperoleh melalui uji kompetensi. Bagi Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, SKT diterbitkan bersama SKK sebagai bagian dari kerangka formal yang mendukung pelaksanaan fungsi tersebut.

Perkembangan regulasi ini menunjukkan bahwa Indonesia memilih pendekatan yang mensyaratkan kompetensi tertentu bagi pihak yang menjalankan fungsi sebagai kuasa. Kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak Wajib Pajak untuk memperoleh bantuan, kualitas representasi dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, serta kepentingan otoritas pajak terhadap administrasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan sudut pandang itu, pertanyaan mengenai kebutuhan sertifikat atau persyaratan tertentu bagi seorang kuasa sebaiknya tidak berhenti pada persoalan administratif. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara membangun mekanisme representasi yang memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak sekaligus menjaga integritas administrasi perpajakan.

Pada akhirnya, regulasi mengenai Kuasa Wajib Pajak merupakan bagian dari desain administrasi perpajakan. Tingkat pengaturan yang dipilih mencerminkan cara negara menyeimbangkan hak Wajib Pajak untuk memperoleh bantuan dengan kepentingan administrasi dalam memastikan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan melalui pihak yang memiliki kompetensi, kapasitas, dan kewenangan yang jelas.

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

 Artikel Lainnya